Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk kurikulum SD/MI organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Prinsip
pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di atas dapat
diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal
yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan
lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke
dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain
melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran,
penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran.
Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar
yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak
sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan
memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi
Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain,
diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua
Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai
tema.